Breaking

Saturday, July 10, 2021

KLIKQQ : Pabrik Obat Terlarang di Lembang Berkamuflase Peternakan Ayam dan Bebek

 Pabrik Obat Terlarang di Lembang Berkamuflase Peternakan Ayam dan Bebek

KLIKQQ - Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, pabrik rumahan obat terlarang di Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, berkamuflase sebagai tempat peternakan ayam dan bebek.

BACA JUGA : 40 Persen Kasus Covid-19 di Prancis Akibat Varian Delta

Kamuflase itu dilakukan untuk menghindari kecurigaan masyarakat adanya aktivitas produksi obat keras berlogo LL dan Y yang memiliki kandungan Trihexphenidyl. Dari lokasi itu polisi mengamankan tersangka berinisial SS.

"Menurut pengakuan tersangka, ini hobi yang bersangkutan, tetapi kalau kami lihat ini bisa saja untuk menutupi kegiatan terlarang mereka," kata Rudy di lokasi pengungkapan, Jumat (9/7).

Ada pun lokasi kandang ayam dan bebek itu berdekatan dengan permukiman warga, sedangkan bangunan yang menjadi tempat produksi obat-obatan berada di belakang area lokasi tersebut.

"Jadi di belakang kita ini ada tempat kandang unggas, seperti bebek, ayam, angsa, dan burung-burung," ujarnya.

Rudy mengatakan obat-obatan yang diproduksi pabrik ini masuk kedalam daftar golongan G. Obat-obatan itu sering disalahgunakan untuk mendapatkan sensasi seperti mengonsumsi narkoba.

Berdasarkan pengakuan SS, kata Rudy, pabrik ini telah beroperasi sejak empat bulan lalu. Dari tempat itu polisi mendapat 1,5 juta butir obat-obatan berlogo LL dan Y.

"Jadi bahan bakunya itu mengandung Trihexphenidyl, bahan aktifnya itu, jadi bisa menimbulkan halusinasi tingkat tinggi," jelasnya seperti dilansir dari Antara.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 197 dan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Produksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memiliki Izin Edar dan Tidak Memenuhi Standar Keamanan, Khasiat, atau Kemanfaatan.

Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar.


No comments:

Post a Comment