Breaking

Friday, July 9, 2021

KLIKQQ : 40 Persen Kasus Covid-19 di Prancis Akibat Varian Delta

 40 Persen Kasus Covid-19 di Prancis Akibat Varian Delta

KLIKQQ - Varian Delta COVID-19 yang sangat menular kini menyumbang sekitar 40 persen kasus infeksi di Prancis, kata juru bicara pemerintah Gabriel Attal, Rabu.

BACA JUGA : KLIKQQ : Puluhan Pelaku Kejahatan Jalanan di Karawang Diringkus, Sejumlah Kendaraan Disita

Dia memperingatkan bahwa gelombang keempat epidemi kemungkinan akan segera melanda Prancis.

Menurutnya, tingkat infeksi COVID-19 di 11 wilayah metropolitan Prancis, terutama di Paris, meningkat lebih tinggi.

Dilansir dari laman Antara mengutip Reuters, Kamis (8/7), Attal menambahkan pemerintah akan menggelar rapat kabinet Senin depan untuk membahas situasi COVID-19. Pemerintah juga tengah mempertimbangkan semua kemungkinan skenario untuk mengatasi lonjakan infeksi.

Dia menegaskan bahwa langkah baru tersebut bisa jadi mencakup kewajiban vaksinasi bagi tenaga kesehatan.

Menteri Kesehatan Olivier Veran awal pekan ini mendesak sebanyak mungkin warga Prancis agar disuntik vaksin COVID-19.

Veran memperingatkan Prancis berpotensi menghadapi gelombang keempat epidemi pada akhir Juli yang disebabkan oleh varian Delta yang sangat menular.

"Selama lima hari (tingkat infeksi) belum turun - naik lagi. Karena varian Delta, yang sangat menular. Misal Inggris menunjukkan bahwa gelombang keempat kemungkinan terjadi akhir Juli," kata Veran di Twitter

"Kita musti bergerak lebih cepat (terkait vaksinasi). Negara kita sedang berpacu dengan waktu."

Prancis memutuskan menunda pelonggaran pembatasan Covid-19 di wilayah barat daya negara itu di tengah lonjakan kasus karena virus corona varian Delta. Sementara penasihat ilmiah terkemuka pemerintah mengatakan gelombang keempat virus kemungkinan karena munculnya varian Delta ini.

Pakar ilmiah dan medis mengatakan varian Delta lebih mudah menular daripada varian virus lainnya. Penyebaran cepat varian Delta di seluruh dunia menyebabkan beberapa negara memberlakukan kembali pembatasan perjalanan.


No comments:

Post a Comment