Breaking

Sunday, July 11, 2021

KLIKQQ : Gubernur Sumut: Penyekatan di Pintu Masuk Kota Medan Dalam Rangka PPKM Darurat

 Gubernur Sumut: Penyekatan di Pintu Masuk Kota Medan Dalam Rangka PPKM Darurat

KLIKQQ - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan salah satu cara untuk mengurangi mobilitas masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan adalah melakukan penyekatan di pintu masuk Kota Medan.

BACA JUGA : Pfizer Akan Ajukan Izin Penggunaan Dosis Ketiga Vaksin Covid-19 di AS

"Selain itu pembatasan kegiatan sektor formal dan informal di Kota Medan," ujar Rahmayadi kepada wartawan, usai Rapat Koordinasi Kesiapan PPKM Darurat di Mapolda Sumut, Sabtu (10/7) seperti dikutip dari Antara.

Edy menilai PPKM darurat di Kota Medan wajar, karena selain ibukota provinsi, Medan juga menjadi pusat aktivitas masyarakat kabupaten/kota lainnya di Sumut.

"PPKM Darurat Kota Medan besok Senin (10/7) resmi akan diberlakukan kepada masyarakat," ujarnya.

Edy menyebutkan Wali Kota Medan Bobby Nasution juga sudah menyiapkan bahkan sudah melakukan penyekatan daerah.

"Pembatasan kegiatan formal maupun non formal. Contohnya memberlakukan Work From Home (WFH) 25 persen, dan juga perusahaan-perusahaan yang lainnya," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 12 Juli 2021.

"Berdasarkan parameter, pemerintah mendorong beberapa daerah untuk diberlakukan PPKM Darurat," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Jumat (9/12).

Penetapan kabupaten/kota di luar Jawa yang menerapkan PPKM darurat tersebut, jelas Menko Airlangga, berdasarkan empat parameter yakni level asesmen 4, BOR (bad occupancy rate) di atas 65 persen, kasus aktif meningkat signifikan dan capaian vaksinasi di bawah 50 persen.

Pengaturan PPKM Darurat di kabupaten/kota di luar Jawa tersebut ditetapkan sesuai dengan PPKM darurat di Jawa Bali atau Instruksi Mendagri Nomor 15, 16 dan 18/2021. Pengaturan tersebut mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan keputusan berikutnya.

Adapun 15 kab/kota yang akan menerapkan PPKM Darurat tersebut di Provinsi Kalimantan Barat adalah Kota Pontianak, Kota Singkawang, dan Berau. Di Kalimantan Timur adalah Kota Balikpapan dan Kota Bontang.

Kepulauan Riau yakni Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang. Lalu di Lampung Kota Bandar Lampung, di NTB Kota Mataram. Kemudian Papua Barat di Kota Sorong dan Manokwari. Provinsi Sumatera Barat adalah Kota Bukittinggi, Kota Padang dan Kota Padang Panjang. Sementara Provinsi Sumatera Utara adalah di Kota Medan.

No comments:

Post a Comment