Breaking

Monday, July 12, 2021

Satgas Covid-19 Bubarkan Pesta Pernikahan di Garut, Penyelenggara Segera Diadili

 Satgas Covid-19 Bubarkan Pesta Pernikahan di Garut, Penyelenggara Segera Diadili

KLIKQQ - Pesta pernikahan di Desa Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, dibubarkan Satgas Covid-19 setempat, Minggu (11/7). Penyelenggara hajatan pun akan disidang karena diduga melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

BACA JUGA : Gubernur Sumut: Penyekatan di Pintu Masuk Kota Medan Dalam Rangka PPKM Darurat

Panit Reskrim Polsek Tarogong Kidul Ipda Wahyono Aji mengatakan, pembubaran kegiatan hajatan dipimpin langsung Komandan Koramil Tarogong Kapten Inf Dedi dan Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Alit.

"Awalnya kami dari satgas menerima laporan adanya kegiatan warga yang dilarang selama kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Dipimpin Danramil dan Kapolsek, tim gabungan bersama Satpol PP langsung bergerak ke lokasi," kata Aji.

"Saat sampai, ternyata betul saja ada kegiatan hajatan atau pesta pernikahan. Padahal aturannya, pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang saja. Ini mah ngundang-ngundang, jadi banyak orang di lokasi," sambungnya.

Petugas langsung memberikan imbauan dan membubarkan kegiatan itu. Penyelenggara hajatan pun kemudian diberikan tindakan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari Satpol PP.

"Penyelenggara akan menjalani sidang tipiring untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar aturan selama PPKM darurat. Semoga warga yang berencana menggelar kegiatan serupa berpikir ulang karena pasti akan kita tindak," tutup Aji.


No comments:

Post a Comment