Breaking

Saturday, June 12, 2021

Wisatawan Masuk Puncak Wajib Tunjukkan Bukti Vaksinasi atau Hasil Swab Antigen

 Wisatawan Masuk Puncak Wajib Tunjukkan Bukti Vaksinasi atau Hasil Swab Antigen

KLIKQQ Kawasan Puncak Bogor menjadi destinasi wisata favorit masyarakat Jakarta dan sekitarnya saat akhir pekan. Namun Bogor masih memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, jadi wisatawan mesti memenuhi beberapa syarat jika ingin ke Puncak.

BACA JUGA : Target 3,7 Juta Warga Aceh Divaksin Covid-19, Realisasi Masih 174 Ribu Orang

"Jadi untuk ke Puncak, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait PPKM Mikro, wajib memiliki surat hasil swab antigen atau surat bukti sudah melakukan vaksinasi dua dosis lengkap saat di Gadog," ujar Kasat Lantas Polres Bogor Iptu Dicky Pranata saat dihubungi merdeka.com, Jumat (11/6).

"Sebenarnya bunyi dalam Perbup hanya surat hasil swab antigen. Namun, dalam mendukung program pemerintah terkait vaksinasi nasional, surat bukti vaksinasi menjadi salah satu syarat yang diberlakukan. Supaya masyarakat juga semangat untuk vaksinasi," tambah dia.

Untuk tempat wisata, lanjut Dicky, ada salah satu petugas yang ditempatkan di lokasi tersebut sebagai pengawas. Agar, kata dia, pihaknya bisa mengawasi kapasitas wisatawan di tempat wisata tersebut.

"Dari dinas pariwisata berkoordinasi dengan pihak tempat wisata untuk menunjuk personel kami untuk menjadi pengawas internal. Mereka ini yang mengawasi terkait protokol kesehatannya, kerumunannya dan mereka akan melaporkan ke kami perkembangan di tempat wisata tersebut supaya bisa dikendalikan," jelas Dicky.

"Jika sudah melebihi kapasitas yang ditentukan atau 50 persen, maka tempat wisata tersebut akan ditutup sementara menunggu pengurangan kerumunan," tambah dia.

Dicky menyampaikan, untuk buka tutup jalur Puncak Bogor ini diberlakukan secara situasional.

Seperti diketahui, untuk waktu buka tutup jalur Puncak sebagai berikut.

Pukul 08.30 sampai dengan 10.30 WIB. Seluruh kendaraan satu jalur dari Jakarta ke arah Puncak, sedangkan kendaraan dari arah sebaliknya ditutup.

Pukul 14.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB atau 18.00 WIB. Seluruh kendaraan hanya satu jalur ke arah bawah atau arah Jakarta.


No comments:

Post a Comment