Breaking

Sunday, June 13, 2021

 2 Pembalak Ditangkap di SM Bukit Rimbang dan Bukit Baling, KLHK Telusuri Pemodal

KLIKQQ Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap dua pelaku pembalakan di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang dan Bukit Baling, Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Pemodalnya masih diburu.

BACA JUGA : Wisatawan Masuk Puncak Wajib Tunjukkan Bukti Vaksinasi atau Hasil Swab Antigen

Menurut siaran pers KLHK yang diterima di Jakarta pada Sabtu (12/6), tim KLHK, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau, dan TNI, telah menyita barang bukti berupa 15 batang kayu bulat dan buldoser dari kedua tersangka pada Kamis (10/6).

Pelaku RB (41) ditangkap saat mengoperasikan buldoser dengan bantuan RC (23) untuk membuka jalan. Alat berat itu juga digunakan untuk menarik kayu bulat menggunakan kawat sling.

Kedua pelaku saat ini diamankan di Kantor Seksi Wilayah II Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera.

"Operasi ini adalah upaya penyelamatan habitat harimau sumatera SM Bukit Rimbang Bukit Baling, salah satu kawasan konservasi di Provinsi Riau," kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK Sustyo Iriyono.

Sustyo mengatakan, penggunaan alat berat untuk mengangkut kayu tebangan menunjukkan kegiatan itu ada pemodalnya.

"Saat ini penyidik sedang mendalami siapa saja pemodalnya," kata dia.

Direktur Jendral Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa para pelaku kejahatan pencurian kayu, termasuk pemodal, mendapatkan keuntungan dengan merusak kawasan konservasi dan mengancam kehidupan masyarakat, sehingga harus ditindak tegas.

"Mereka harus dihukum seberat-beratnya agar jera. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan terhadap sumber daya alam," sebut Rasio seperti dilansir Antara.

Pelaku pembalakan pohon ilegal bisa dijerat menggunakan Pasal 83 ayat (1) huruf a Jo Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka menghadapi ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar jika terbukti melakukan tindak kejahatan itu.


No comments:

Post a Comment