Breaking

Sunday, July 18, 2021

Pemerintah Memperketat Pembatasan Saat Libur Idul Adha, Berikut Rinciannya

 Pemerintah Memperketat Pembatasan Saat Libur Idul Adha, Berikut Rinciannya

KLIKQQ - Satgas Covid-19, Kemenhub, dan Kepolisian akan memperketat pengawasan untuk menekan laju mobilisasi masyarakat saat libur Idul Adha 2021. Melalui surat edaran baru, ada pengetatan pembatasan yang dilakukan Kementerian Perhubungan dan satuan kepolisian di titik-titik penyekatan.Aturan ini akan berlaku efektif sejak 18-25 Juli 2021.

BACA JUGA : Polisi Ketuk Pintu Rumah Warga di Kupang Salurkan Paket Sembako Cegah Kerumunan

Dalam surat edaran nomor 15 tahun 2021 ini, diatur lima poin cakupan kebijakan. Yakni, pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan pada hari raya Idul Adha 1442 H, pembatasan kegiatan silaturahmi, pembatasan kegiatan pariwisata, dan sosialisasi pembatasan aktivitas masyarakat.

Pada poin pertama, seluruh bentuk perjalanan orang keluar daerah dibatasi untuk sementara, kecuali pekerja sektor esensial dan kritikal dan perorangan dengan keperluan mendesak.

"Misalnya, Pasien sakit keras, ibu hamil dengan pendamping satu orang, kepentingan bersalin pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang," tutur Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers, Sabtu (17/7).

Wiku menekankan bahwa pelaku perjalanan dengan anak berusia di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara. "Ini meninjau masukan dari para pakar tentang risiko penyebaran virus Covid-19 varian delta," katanya.


No comments:

Post a Comment