Breaking

Wednesday, July 7, 2021

Langgar PPKM Darurat, 5 Turis Asing dan 7 Tempat Usaha di Badung Ditindak

 Langgar PPKM Darurat, 5 Turis Asing dan 7 Tempat Usaha di Badung Ditindak

KLIKQQ - Satgas Penanganan Covid-19 di Badung, Bali, mendenda 5 Warga Negara Asing (WNA) yang membandel dan melanggar protokol kesehatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Tujuh tempat usaha yang melakukan pelanggaran juga ditindak, bahkan 3 di antaranya ditutup.

BACA JUGA : Menkes Prancis Peringatkan Warga Gelombang Keempat Pandemi Covid-19

Petugas mendapati kelima WNA itu tidak mengenakan masker saat melakukan pengawasan di wilayah Canggu, Tibubeneng dan Berawa, Kabupaten Badung, pada 3 hingga 6 Juli 2021. Mereka langsung didata dan didenda Rp100 ribu.

"Selama tiga hari ada lima (warga asing) yang kita denda. Biasalah (didominasi) warga Rusia," kata Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara saat dihubungi, Selasa (6/7).

Para WNA itu membawa masker, namun hanya mengantonginya. Mereka juga tak mengenakan helm saat mengendarai sepeda motor.

"Mereka sudah ngerti bawa masker, tapi dikantongi dan tetap merasa bahwa tidak nyaman pakai masker. Mau bilang apa, peraturan tetap peraturan, kita tetap melaksanakan seperti itu," jelasnya.

"Sudah pasti tidak pakai masker. Kebanyakan pakai kendaraan, tidak pakai helm, dan tidak pakai masker. Klasik, alasan mereka ke pantai," ungkapnya.

Selain pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan warga asing. Selama PPKM Darurat juga ditemukan 7 pengusaha warung makan dan restoran yang melakukan pelanggaran, yakni melebihi jam operasional dan menyediakan tempat makan untuk pembeli.

"Kebanyakan pengusaha yang melanggar, kalau kemarin-kemarin lebih banyak kita menyasar orang. Kalau sekarang, kebanyakan pengusaha masih minta toleransi, supaya dapat diberikan makan di tempat kemudian melewati jam buka. Iya seperti itu, pelanggaran yang masih sekarang," ujarnya.

Ke-7 tempat usaha yang melakukan pelanggaran itu ditemukan di wilayah Kecamatan Abiansemal, Kuta dan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Tiga di antaranya ditutup paksa.

"Kemarin, ada yang sampai terpaksa kita tutup paksa 3 (tempat usaha) dan yang 4 kita bikin surat panggilan. Tutup paksa (karena) terlalu ramai dan itu makan di tempat, terpaksa kita tutup," ujarnya.

Dia memaparkan, selain 7 tempat itu, ada juga pedagang nasi jinggo di jalan yang hanya diberi peringatan lisan agar tidak berjualan melewati jam yang dibolehkan.

"Yang lain-lain ada, hanya pemberitahuan lisan saja. Kebanyakan warung-warung kecil, kalau model (pedagang) nasi jinggo, pemberitahuan lisan. (Kalau) tempatnya yang lumayan besar terpaksa kita panggil, iya 7 pengusaha restoran dan rumah makan, dipanggil semua," ujarnya.

"Pada PPKM Darurat ini mohon kerja sama semua pihak. Istilahnya demi keamanan kita semua. Harapan kita segera terbebas Covid-19," ujar Suryanegara.


No comments:

Post a Comment