Breaking

Tuesday, July 13, 2021

KLIKQQ : Pelanggar PPKM Mikro di Banda Aceh Akan Disanksi Adat, Pelaku Usaha Dicabut Izin

 Pelanggar PPKM Mikro di Banda Aceh Akan Disanksi Adat, Pelaku Usaha Dicabut Izin

KLIKQQ - Pemerintah Kota Banda Aceh akan memberi sanksi adat dan kerja sosial kepada pelanggar instruksi Wali Kota nomor 8 tahun 2021 terkait pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang sudah berlaku mulai Jumat 9 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

BACA JUGA : Uni Emirat Arab Larang Masuk WNI dan Cegah Warganya Datang ke Indonesia

Sementara bagi pelaku usaha yang melanggar, akan dikenai denda administrasi, serta dihentikan sementara operasional hingga pencabutan izin usaha.

Pelanggar akan ditindak dengan Peraturan Walikota (Perwal) Banda Aceh nomor 51 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Pemberlakuan PPKM ini akan di perketat dari sebelumnya, jika terdapat pelanggaran akan kita kenakan sanksi," kata Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, Senin (12/7).

Heru menuturkan, tempat usaha seperti warung kopi, restoran, cafe, dan pusat perbelanjaan (mal), serta tempat usaha yang berpotensi terjadinya keramaian hanya di perbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung dibatasi 25 persen.

Dia menegaskan, Satpol PP-WH Banda Aceh akan gencar melakukan razia PPKM Mikro, guna memastikan masyarakat dan para pelaku usaha benar-benar mematuhi peraturan tersebut

"Untuk itu kita harapkan masyarakat patuh demi menjaga ketertiban dan kemanan selama masa pandemi," ujarnya.


No comments:

Post a Comment