Breaking

Friday, May 28, 2021

Ancam Korban Akan Diguna-guna, Kakek di Surabaya 30 Kali Cabuli Remaja 13 Tahun

 Ancam Korban Akan Diguna-guna, Kakek di Surabaya 30 Kali Cabuli Remaja 13 Tahun

 

KLIKQQ Seorang kakek berumur 60 tahun memperdaya remaja perempuan berusia 13 tahun. Anak tetangganya itu disetubuhi hingga 30 kali dengan ancaman akan diguna-gunai jika menolak.

Kakek bejat ini diketahui bernama Salamun. Pria yang bekerja sebagai sekuriti di sebuah tempat olahraga di Surabaya.

BACA JUGA : 14 Pegawai Positif Covid-19, Kantor Dukcapil di Bangka Setop Pelayanan Sementara

Perbuatannya akhirnya terbongkar. Dia pun diringkus polisi.

Salamun mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya selama setahun terakhir. Modusnya, sang gadis diancam akan diguna-gunai agar sulit mendapatkan jodoh. Tidak hanya itu, untuk memuluskan niat bejatnya, dia juga mengiming-imingi korban dengan uang jajan.

"Setelah 'main' saya kasih Rp100.000 sampai Rp150.000," kata Salamun di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (27/5).

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ambuka Yudha menyatakan, korban merupakan tetangga tersangka. Perbuatan cabul itu biasanya dilakukan pada sore hari.

Berdasarkan pengakuan tersangka, jumlah korban sejauh ini sebanyak satu orang. "Tersangka telah mengaku dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka juga tidak ada kelainan dan sehat secara rohani dan jasmani," kata Ambuka Yudha.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu handphone, tripleks, dan bantal. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.'


No comments:

Post a Comment