Breaking

Saturday, April 10, 2021

BNPT: 321 Grup WhatsApp dan Telegram Sebarkan Ideologi Terorisme

BNPT: 321 Grup WhatsApp dan Telegram Sebarkan Ideologi Terorisme

KLIKQQ Generasi milenial tengah menjadi sasaran empuk bagi penyebaran ideologi terorisme. Dianggap memiliki kekuatan dan keinginan belajar tinggi, anak muda tentu menjadi tujuan utama direkrut jaringan teroris. Kondisi ini ditambah bahwa kaum muda lebih melek digital.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengaku sejak 2014, penyebaran konten berbau terorisme gencar dilakukan melalui digital. Para teroris kini memanfaatkan perkembangan teknologi agar semakin mudah merekrut anggota baru.

Direktur Penegakan Hukum BNPT sekaligus Juru Bicara BNPT Brigjen Eddy Hartono dalam wawancara dengan jurnalis merdeka.com, Ronald Chaniago via telepon pada Senin lalu, tidak menampik kini kelompok teroris banyak mengisi ruang digital. Banyak di antara mereka tidak perlu saling bertemu dan mengenal bila dirasa satu pemikiran.

Berikut petikan wawancaranya:

Jaringan teroris kini disebut mengincar kaum milenial. Bisa dijelaskan bagaimana cara mereka merekrut golongan muda ini?

Sebelum 2014, sebelum adanya deklarasi ISIS, pola perekrutan lebih banyak dilaksanakan melalui sarana offline melalui perekrutan secara tatap muka dan pertemuan tertutup. Namun demikian, pasca adanya deklarasi ISIS, perekrutan dengan menggunakan media online semakin marak digunakan. Hal ini dapat dilihat pada contoh kasus Bahrun Naim yang ditunjuk oleh ISIS sebagai salah satu propagandis yang bertugas melakukan perekrutan di wilayah Indonesia.

Kenapa mudah sekali golongan muda terpengaruh atau mudah diajak menjadi bagian jaringan teroris?

Perekrutan anggota kelompok terorisme saat ini menyasar golongan muda. Masa transisi krisis identitas kalangan pemuda berkemungkinan untuk mengalami apa yang disebut Quintan Wiktorowicz (2005) sebagai cognitive opening (pembukaan kognitif), sebuah proses mikro-sosiologis yang mendekatkan mereka pada penerimaan terhadap gagasan baru yang lebih radikal. Alasan-alasan seperti itulah yang menyebabkan mereka sangat rentan terhadap pengaruh dan ajakan kelompok kekerasan dan terorisme. Hal ini dapat dilihat dari beberapa aksi terorisme terkini.

Fenomena aksi terorisme yang umumnya terjadi pada golongan pemuda tentu saja terjadi karena memanfaatkan kondisi psikologi yang belum stabil. Selain itu, golongan pemuda juga memiliki semangat idealisme yang tinggi. Namun dalam hal semangat idealisme tinggi, para korban yang terpengaruh paham radikal terorisme sangat disayangkan tidak mampu memiliki kemampuan untuk menangkap informasi yang utuh terkait dengan propaganda dan indoktrinasi yang dilakukan oleh kelompok terorisme. Propaganda yang digaungkan oleh kelompok terorisme biasanya terdiri dari ujaran terhadap ketidakadilan di berbagai negara, ada kebutuhan untuk beraksi, dan menanggap bahwa kekerasan merupakan jalan keluar atau solusi dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

Tugas dari kaum muda ini di dalam bagian teroris seperti apa? Mungkinkah mereka yang ditugaskan sebagai pengantin ataupun ada tugas khusus di dalam jaringan teroris tersebut?

Tergantung bagaimana situasinya. Perannya bisa beragam. Sebagai contoh, kelompok Jamaah Islamiyah membentuk tim Askari yang terdiri dari 5-10 orang sebagai tim penyerang yang beranggotakan anak-anak muda atau kaum millennial yang dalam hal ini juga melakukan aksi bom bunuh diri seperti yang bisa kita lihat pada kasus bom J.W. Marriot (18 tahun), Ritz Charlton (27 tahun), Bom Bali (20-23 tahun), hingga kasus terkini yang terjadi di Makassar dan Mabes Polri.

Kaum muda khususnya milenial tidak bisa jauh dari media sosial. BNPT melihat media sosial mana yang banyak ada ajakan untuk menjadi bagian teroris? Apakah BNPT langsung bertindak bila menemukan dugaan pergerakan teroris, atau memantau saja atau bekerja sama dengan Kominfo?

Pada tahun 2021 ini, pengguna internet di Indonesia mencapai 202,6 juta jiwa dan meningkat 15,5 persen atau 27 juta jiwa dibandingkan pada tahun 2020 lalu. Dengan total penduduk yang mencapai 274,9 juta jiwa, penetrasi internet di Indonesia mencapai 73,7 persen sehingga diperlukan sebuah mekanisme pencegahan dalam memastikan pemanfaatan internet agar tidak mengarah pada tindakan radikal terorisme.

Dalam hal ini, BNPT bekerja sama dengan Kominfo melalui Ditjen Aptika untuk melakukan pemantauan media sosial secara massif terhadap 4 platform, yaitu, Telegram, Whatsapp, Facebook, dan Tamtam. Per 12 Maret 2021, terdapat 321 grup maupun kanal media sosial yang terindikasi menyebarkan propaganda radikal terorisme di mana 145 grup atau kanal di antaranya berasal dari platform Telegram. Sedangkan sepanjang tahun 2020, terdapat 341 konten siber yang terpantau menyebarkan propaganda radikal terorisme di mana sebagian besar merupakan akun underbow organisasi yang telah resmi dilarang seperti HTI.

Dari temuan 321 grup tersebut yang diduga terpapar radikalisme terorisme, bagaimana mereka mengelola lalu mengajak para calon teroris baru ini?

Ya misalnya dari group Facebook. Dari akun-akun itu mereka berkembang terus. Jadi dari Telegram buat akun baru. Ketahuan lalu mereka buat baru lagi, tutup buka lagi, tutup buka lagi.

Jadi gini, ada Telegram, ada Facebook, ada WA dan juga TamTam, tahu kan? Itu banyak akun-akunya baru-baru, jadi misalnya konten-konten yang radikal, kita takedown lalu mereka bikin lagi baru lagi. Jadi sebenarnya banyak di sosial media itu, kita adu kuat-kuatan.


 



Bagaimana para kaum muda ini bisa masukan ke dalam grup tersebut?

Kalau ini lebih ke self radicalization, mereka-mereka ini yang cenderung mencari konten-konten radikal terorisme di dunia maya. Terkait dengan pola radikalisasi yang dialami, diduga yang bersangkutan terdampak fenomena self radicalization.

Self radicalization merupakan sebuah fenomena radikalisasi yang semakin meningkat terjadi di era digital. Fenomena ini terjadi karena terpaan internet yang semakin memudahkan individu untuk bersentuhan dan mendalami konten-konten radikal di dunia maya.

Interaksi individu di dunia maya menjadikan dirinya lebih mudah terpapar dengan konten radikal terorisme di dunia maya tanpa harus berinteraksi secara langsung dengan individu radikal. Internet sebagai ruang bebas, dapat dijadikan oleh jaringan teror untuk terus menggemakan propaganda yang mereka miliki sehingga paparan yang terus-menerus menjadikan seseorang terpapar propaganda radikalisasi dengan frekuensi yang lebih tinggi.

Lalu dengan grup terduga kelompok teroris misalnya di WhatsApp maupun Telegram seperti apa?

Biasanya begini, mereka kalau sudah masuk ke WhatsApp awalnya dari Facebook, misalkan. Facebook kan umum tuh, general bisa siapa saja. Habis itu dia gabung dan buat group sendiri.

Apakah bisa dikatakan bahwa para calon teroris memulai perkenalan mereka dari grup media sosial yang publik kemudian bila merasa satu pemikiran, berbincang lebih dalam dilakukan melalui grup medsia sosial privasi, seperti WhatsApp dan Telegram?

Iya begitu. Ada juga yang langsung lewat Facebook dan juga Telegram, WA (WhatsApp). Tapi kalau WA kebanyakan mereka sudah ketemu di mana dulu media sosial lain baru buat group WA.

Tapi misalkan WA kurang aman mereka buat media lain tergantung kesepakatan mereka

Berarti ada satu orang admin ini yang benar-benar mengelola group tersebut? 

Iya

Jika pengelola grup itu sudah ditangkap, lantas bagaimana nasib para anggota dalam grup kelompok terduga teroris tersebut?

Sebenarnya sudah ada beberapa yang ditangani oleh kita (BNPT) dan juga Cyber Crime, Bareskrim. Sudah banyak yang ditangani, kalau mereka melakukan dengan terbuka, terbuka untuk melakukan upaya itu langsung kita tindak, pokoknya ada yang mencurigakan langsung kita tindak. Kita pantau terus kita takedown.

Bisa dijelaskan seperti apa isi dari grup terindikasi menyebarkan propaganda radikal terorisme tersebut? Apakah ada ajakan jihad?

Iya memang begitu, kontennya banyak mengajak hal-hal tadi itu. Biasanya memulainya narasinya melihat kondisi, seperti hoaks. Lalu mohon maaf ada Cina, itu enggak benerkan. Lalu nanti dikait-kaitkan kemana-mana, diskusi seperti itu.

Lalu misalnya tidak ada rasa keadilan, hukum dan lainnya. Nanti kalau sudah sama sepaham baru mereka pakai grup sendiri, lalu nanti baru masuk kajian-kajian pelan-pelan, panjang sebenarnya prosesnya. Enggak langsung menyerang.

Mereka pelan-pelan meracuni paham radikal terorisme kepada para anggota grup tersebut?

Mereka tuh memberikan dengan menggugah dengan kehidupan sosial politik, sosial budaya, keadilan, seperti itulah.

Misalnya masalah agama, masalah jihad. Oh ini bener ternyata, ya seperti itulah. Diskusi kan bebas. Jadi di sosial media itu bisa saja terjadikan.

Misalnya di negara lain memang dilarang, kalau kita enggak bisa karena kita era demokrasi bisa menukakan pendapat. Makanya ada undang-undang ITE itu untuk mengatur itu agar tidak sembarangan.

Dari mana saja pengelola dan anggota grup terindikasi menyebarkan propaganda radikal terorisme itu biasanya berasal?

Kebanyakan kota-kota besar. Seperti Jakarta, Surabaya, Semarang, Sumatera, Jogja. Di mana hal ini tergantung dengan kemampuan atau perkembangan Internet. Jadi di situ patut diduga menjadi tempat para teroris. Dan ini bergeser terus tergantung isu yang sedang diangkat juga.

Khusus 

aplikasi Telegram kabarnya sulit untuk ditembus aparat penegak hukum. Seperti apa BNPT memantau pergerakan kelompok terindikasi menyebarkan propaganda radikal terorisme itu?

Kalau menurut saya aparat penegak hukum itu sudah koordinasi dengan pemilik Telegram. Dari Rusia kan. Kalau aparat penegak hukum gampang kita lacaknya, kalau orang lain agak sudah. Karena Telegram banyak keunggulan, membernya tanpa terbatas, kapasitasnya enggak terbatas. Kalau WA terbatas hanya berapa orang, kalau Telegram bebas itu.

Jadi tidak sulit ya untuk melacak walaupun informasi Telegram katanya sulit ya?

Iya, Insya Allah mudahlah.

Di dunia maya kabarnya juga banyak sekali video tutorial cara merakit bom. Apa langkah yang diambil BNPT terkait masalah ini?

BNPT terus berkerja sama dengan Ditjen Aptika untuk melakukan take down terhadap konten-konten tersebut dalam upaya mereduksi dan memonitoring situasi di cyberspace.

Selain itu, BNPT juga melakukan upaya kontra radikalisasi melalui penyebaran narasi-narasi perdamaian dan toleransi di media sosial dengan melibatkan kelompok pemuda sebagai garda utama untuk menyebarkan pesan damai di dunia maya.

Sejauh ini bagaimana BNPT turut andil dalam memutus jaringan teroris di Indonesia?

Belum tentu sesama jaringan teroris terhubung antara satu dengan lainnya karena mereka melakukannya secara klandestein melalui sel terputus. Dalam hal ini, hubungan intra organisasi dilakukan secara terputus karena mekanisme pimpinan organisasi dan anggota dibuat tidak saling tahu satu sama lainnya namun memiliki tujuan yang sama.

Kembali lagi terkait kaum muda terjerat terorisme. Seperti apa kondisinya saat ini?

Jadi usia milenial antara 18 hingga 25 maksimal, kalau usia di bawah 18 tahun dalam undang-undang itu kategori di bawah umur ya masuk dalam perlindungan anak. Tapi itu juga, selama 8 tahun terakhir sudah ada 24 orang yang di bawah umur yang terlibat dan diajak terlibat di dalam tindak pidana terorisme. Makanya dia undang-undangnya khusus undang-undang perlindungan anak.

Kenapa memakai UU perlindungan anak? Pertama, di usia seperti itu masih produktif, tenaganya masih kuat. Kedua rasa ingin tahu anak muda itu besar, makanya ketika diajak mereka cepat tanggap. Lalu mereka dalam melakukan sikap dan tindakan itu tidak berpikir panjang. Ini seperti dilakukan kelompok teroris JI yang sudah bentuk tim untuk aksi atau untuk menyerang beranggotakan 4 hingga 10 orang.

Itu sudah banyak contoh seperti kejadian bom JW Marriot dan Rich Charlton. Para pelaku itu kan masih muda. Mereka sebelum melakukan bom bunuh diri sempat merekam diri di lokasi, dan berkata, "ini sebagai mahar saya, mahar pengantin saya."

Ketika dalam pengungkapan, saya juga kebetulan di dalam tim tersebut, itu para pelaku bom bunuh diri, mereka diberi tempat tinggal dalam satu Indekos dekat wilayah di Mampang Prapatan. Mereka disiapkan selama sebulan, pokoknya enggan boleh keluar, di sana dicuci otak, sampai dia mau bom bunuh diri itu sampai hari pelaksanaan.

Ketika hari pelaksanaan, mereka juga dipantau melalui video call. Jadi saat kejadian, mentor para pelaku itu ada di luar dan tepatnya memantau dari dalam mobil. Itu salah satu strategi contoh kenapa mereka menggunakan anak muda.

Kemudian kondisi sekarang ini, untuk menggaet anak muda lebih efektif menggunakan sosial media. Kalau dulu periode 2010 sebelum 2014 mereka menggunakan offline. Jadi harus ketemu langsung dan dibaiat langsung. Kalau sekarang pakai sosial media.

Jadi ketika 2014 pasca deklarasi ISIS, itu termasuk warga negara kita menjadi gabung ke sana. Bahkan masuk sebagai Tim IT dan melakukan propaganda, menyebarkan paham-paham radikal teroris melalui sosial media sampai ke Indonesia. Karena beberapa kejadian terorisme juga dilakukan akibat doktrin dari media sosial.

BNPT sejauh ini menemukan media sosial apa yang mengandung ajakan tindakan terorisme?

Telegram sama Facebook. Kalau soal ini, kita sudah melakukan upaya sinergitas antar kementerian dan lembaga, di antaranya Kominfo dengan BIN. Karena 24 jam itu mereka pantau. Karena tidak hanya yang mengandung radikal, masalah pornografi, perjudian semua dipantau. Nanti kalau ditemukan berbahaya langsung di takedown. tapi karena sistem IT terus dinamis jadi tidak semudah itu. Jadi saling adu kuat. Tapi kita enggak pernah bosan2 untuk melawan.

Jd semua itu kita melakukan dan termasuk mengubah regulasi UU Nomor 15 tahun 2003 diubah menjadi UU Nomor 5 tahun 2018, itu lebih komperhensif. Artinya misalnya di dalam undang-undang Nomor 15 tahun 2003 ada norma-norma kegiatan yang belum diatur, kemudian ditambahkan.

Contohnya seperti ini, dulu latihan militer bahasa mereka (para teroris) disebut ijad. Dulu aparat-aparat penegak hukum tangkap mereka harus gunakan senjata api baru bisa tangkap. Kalau sekarang latihan fisik saja kalau kita bisa membuktikan itu persiapan melakukan tindakan pindana terorisme bisa dipidana. Sekarang perbuatan persiapan itu sudah masuk, dulu percobaan, pemufaktan jahat, tapi sekarang ditambah perbuatan persiapan.

Artinya gini, persiapan artinya tentunya unsur-unsur pasalnya harus kuat. Artinya ketika persiapan ini memang untuk nantinya melalui tindak pidana terorisme, tentu ada indikator sendiri merumuskan supaya dalam peradilan ini tergambar memang latihan fisik untuk persiapan untuk tindak pidana terorisme. Makanya tiga tahun terakhir menangkap ini itu luar biasa. Densus 88 itu menangkap sebelum mereka melakukan aksinya.

Artinya kita dalam undang-undang Nomor 5 tahun 2018, misalnya begini, dulu kalau kita menangkap pelaku teror itu harus terjadi bom terlebih dulu. Harus terjadi baru kita tangkap. Sedangkan sekarang sudah memiliki bahan potensial saja bisa kita tangkap. Misalnya dia menemukan bahan kimia nanti dibuat bahan peledak itu bisa ditangkap. Artinya di dalam undang-undang tersebut diperkuat jadi lebih komprehensif ya.

Ini tentu upaya pemerintah dalam rangka menghambat perkembangan paham radikalisme ataupun tindak pidana terorisme. Sekarang ini dalam undang-undang nomor 5 tahun 2018, diperkuat secara kelembagaan antara lain BNPT, dulu hanya Keppres tapi sekarang masuk dalam undang-undang, tapi masih dalam penyesuaian, dalam rangka dan lainnya, penyesuaian juga anggarannya. Saat ini kita masih memakai anggaran lama, tapi pemerintah enggak boleh menyerah kita tuh NKRI merah putih.

Jadi pemerintah sudah berupaya membentuk regulasi, kembali secara kelembagaan dalam undang-undang nomor 5 tahun 2018 salah satunya pertama BNPT, kedua TNI. TNI sekarang sepakat dengan DPR bahwa TNI dilibatkan. Ini sedang disusun.

TNI dilibatkan jika ancaman tingkat tinggi baru turun, ini sedang dirumuskan. Kalau masih Gakum bisa tangani ya TNI back up secara Intelijen. Jadi mereka Back up ada BAIS, khususnya terotorial.

Mereka juga bekerja seperti korem, Koramil, Babinsa, di Polri ada Babinkamtimas. Jadi kita di bawah sudah berjalan. Ini semua sudah NKRI. Kemudian DPR dia sebagai pengawas terhadap pelaksanaan.

Ketika kita memerangi teroris ini harus sistematis, kemudian terpadu dan kesinambungan. Kalau terpadu kita jangan sampai diadu domba sama mereka, dipecah terus jadi ego sektoral. Itu jangan sampai terjadi.

Pemerintah bersatu sesuai tupoksi masing-masing. BNPT di dalam undang-undang nomor 5 tahun 2018 itu tadi, pertama merumuskan kemudian menyelenggarakan, melaksanakan program penanggulangan terorisme menyangkut kontra radikalisasi. Jadi dari pencegahan penegakan hukum sampai kerja sama internasional.

Terait kejadian penyerangan dilakukan seorang perempuan di Mabes Polri, apakah itu bisa menjadi acuan bahwa pelaku merupakan memang terkait tindakan terorisme?

Kalau menurut saya, tadi saya bilang cara penyebaran online. Online itu kita harus sama-sama makanya BNPT dengan sinergitas antar lembaga sama-sama kita tangani. Contoh di Kementerian Agama, dengan moderasi beragama, ini kan sudah bagus, nanti masuk pendidikan dari PAUD sampai perguruan tinggi akan diberikan moderasi agama.

Nanti dengan agama termasuk tiap Ormas keagamaan berperan aktif itu semua kita libatkan, ini dibutuhkan kesinambungan jangan ada kejadian baru ramai bergerak.

Terakhir, seperti apa ciri-ciri media sosial yang terindikasi radikal terorisme dan program apa ke depan bakal gencar dilakukan BNPT untuk menangani masalah terorisme di Indonesia?

Pasti beda dengan menyampaikan yang moderat. Agak keras. Itu yang kita pilah-pilah. Kita patut curigai pasti kita akan pantau terus, kalau masuk sana kita lakukan penindakan, itu teknis ya, makanya saat ini aparat penegak hukum maupun densus 88.

Intinya artinya semua menjadi perhatian kita generasi milenial untuk kita lakukan kontra, karena di dalam undang-undang nomor 5 tahun 2018 jelas kontra radikalisme itu adalah dilaksanakan kepada orang yang rentan terpapar paham radikalisme terorisme itu sasaran kita kontra radikalisasi, itu pencegahan. Karena di dalam aturan itu negara wajib melakukan pencegahan.

BNPT mengkoordinasikam semua lembaga untuk bersama sesuai undang-undang nomor 5 tahun 2018 untuk menjadi pusat analisis dan pengendali khusus. Karena ini berlaku 2018, untuk itu lagi tahap penyesuaian bertahap, pelan-pelan. Dengan kondisi sekarang kita harus semangat untuk melakukan penyesuaian tindakan dan kolaborasi masuknya tindak terorisme.





No comments:

Post a Comment