52 Napi Lapas Sukamiskin Terpapar Covid, Komisi III Sebut Kemenkum HAM Lengah
KLIKQQ Data Kemenkum HAM, hingga 5 Februari 2021 lalu terdapat 52 orang napi di Lapas Sukamiskin, Bandung positif Covid-19. Hal ini menarik perhatian dari Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni.
Ia menyayangkan penularan yang terjadi di antara para napi. Sahroni menilai, Kemenkum HAM harusnya lebih siap dalam melakukan tindakan preventif dalam mencegah penyebaran covid-19 di lapas.
"52 orang positif dalam satu lapas bukan angka yang sedikit. Sangat disayangkan hal seperti ini dapat terjadi, dan ini membuktikan bahwa Kemenkum HAM lengah dan belum maksimal serta tidak preventif dalam menekan penyebaran Covid-19 di dalam lapas," ujar Sahroni, Jumat (12/2).
Sahroni juga meminta kepada Kemenkumham untuk segera melakukan revisi prosedur maupun kebijakan untuk menekan penyebaran Covid-19 para napi di Lapas Sukamiskin. Menurutnya, dengan mayoritas tahanan yang mungkin memiliki penyakit bawaan maupun usia yang sudah senja, sudah sewajarnya Kemenkumham meningkatkan protokol dan akses kesehatan bagi para napi.
"Kemenkum HAM harus segera memperbaiki prosedur dan peraturannya mengenai protokol kesehatan Covid-19 di Lapas, termasuk juga di Sukamiskin. Ingat walaupun napi, mereka memiliki hak untuk mendapat perlindungan dari pandemi, dan apapun alasannya, Kemenkumham tidak boleh lengah dalam memastikan hak-hak ini terpenuhi," sambungnya.
Terakhir, Sahroni juga mengingatkan agar jangan sampai apa yang terjadi di Sukamiskin terjadi di lapas-lapas lain di tanah air.
"Jangan sampai terjadi lagi seperti ini, karena walau bagaimanapun, kita sebagai penegak hukum punya kewajiban untuk menghargai harkat dan derajat manusia. Ini yang terpenting," tandasnya.





No comments:
Post a Comment