Breaking

Friday, December 11, 2020

Jerat Baru Rizieq Shihab di Kasus Kerumunan



POKER ONLINE  , - Jerat Baru Rizieq Shihab di Kasus Kerumunan - Kasus kerumunan Maulid Nabi dan pernikahan anak Rizieq Shihab yang dianggap melanggar protokol kesehatan di Petamburan, akhirnya memakan korban. Polisi menetapkan enam tersangka kasus ini, satu di antaranya adalah Mohammad Rizieq Shihab (MRS) pada Kamis (10/12/2020).


Sedangkan lima tersangka lain adalah ketua panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Panglima FPI yang juga penanggungjawab keamanan acara Maman Suryadi, Penanggung jawab acara Sobri Lubis (SL) dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik menjerat Rizieq Shihab dengan Pasal 160 KHUP dan Pasal 216 KUHP.

Yusri menerangkan, penetapan tersangka merupakan hasil kesepakatan dari penyidik setelah merampungkan gelar perkara pada Selasa (8/12/2020) kemarin.

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia A, MS penanggung jawab, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, kepolisian mengambil jalan upaya paksa apabila mereka tidak kooperatif. Demikian yang diatur dalam undang-undang yang berlaku.

"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini akan mengunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai aturanperundang-undangan," kata dia Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020)

Yusri pun memaparkan Pasal yang memperbolehkan kepolisian melakukan upaya paksa. Sebagaiman yang tertuang di Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Kan ada dua, pemanggilan atau dengan penangkapan itu upaya paksa," ucap dia.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, penyidik sudah melakukan pencekalan terhadap Rizieq Syihab dan lima tersangka lain terkait kasus kerumunan saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri dari Rizieq Syihab, Syarifah Najwa di Petamburan.

Surat permohonanan pencekalan tersebut sudah diberikan kepada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham pada 7 Desember 2020.




"Penyidik sudah membuat surat pencekalan kepada Rizieq kepada dirjen imigrasi kemenkumhan dalam waktu 20 hari," kata Argo dalam keterangan pers, Kamis (10/12/2020).

"Kemudian juga Polda Metro Jaya membuat surat pencekalan ke luar negeri terhadap lima tersangka lainnya kita lakukan pencekalan 7 desember 2020," kata Argo.

 
Wakil Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar menyatakan pimpinan FPI Rizieq Shihab sudah mengetahui dirinya menjadi tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.

Meski diancam akan dijemput paksa oleh Kepolisian, Aziz enggan memberitahu keberadaan Rizieq demi keamanan.

"Insyaallah Habib sudah mengetahui (status tersangka). Untuk alasan keamanan kami tidak bisa mengekspos lokasi persisnya beliau seperti itu,” kata Aziz di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (10/12/2020).

Saat ini, Azis menyatakan pihaknya masih berdiskusi langkah apa yang akan diambil terkait kasus yang menjerat pimpinannya.

"Kita masih akan berdiskusi dengan tim lainnya, terkait penetapan tersangka tersebut akan tetapi kita memang sudah meperkirakan penetapan tersangka," ucapnya.

Azis menyebut yang terjadi pada Rizieq adalah upaya kriminalisasi. "Ini memang memang ada arah duagaan untuk krimininaslisi, ketidakadilan terhadap Habib Rizieq Shihab," katanya.

Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengaku bakal bertemu dulu dengan pimpinannya itu untuk menentukan langkah apa yang selanjutnya bakal ditempuh.

"Nanti saya ketemu beliau dulu," jawab Munarman singkat kepada Liputan6.com, Kamis (10/11/2020).

Untuk saat ini, pihaknya belum bisa mengungkap langkah apa yang akan diambil. Oleh karenanya ia akan menemui Rizieq untuk mendiskusikan kabar penetapan tersangkanya.


No comments:

Post a Comment